Paradase.id – Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam memoles potensi pariwisata bahari Pulau Beras Basah lewat skema kemitraan dengan pihak ketiga memicu atensi mendalam dari jajaran legislatif. Komisi B DPRD Kota Bontang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menggaet investor sebelum urusan kepastian hukum dan legalitas tata kelola aset pulau tersebut benar-benar tuntas.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menegaskan bahwa landasan hukum yang kokoh merupakan fondasi utama sebelum pemerintah membuka pintu bagi modal swasta. Langkah ini sangat krusial guna memagari pemerintah daerah dari risiko sengketa hukum atau masalah tata kelola yang berpotensi muncul di masa mendatang.
“Sebelum bicara investasi, selesaikan dulu dasar hukumnya. Jangan sampai nanti muncul persoalan karena kewenangan pengelolaannya belum benar-benar jelas,” tegas Winardi saat memberikan keterangan, Rabu (28/7/2026).
Sebagai kawasan wisata unggulan yang berada di lintasan perairan pesisir, status regulasi kewenangan wilayah dan mekanisme penarikan retribusi daerah di Beras Basah memang memerlukan kejelasan. Pengelompokan aset serta payung hukum penarikan pendapatan daerah harus selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi di tingkat provinsi agar tidak menabrak aturan hukum.
Tak hanya menekankan aspek legalitas, Winardi juga mendorong prinsip keterbukaan dalam tahapan penyeleksian calon pengelola. Ia meminta Pemkot Bontang memboyong para calon investor yang sudah masuk tahap kurasi akhir untuk mempresentasikan konsep bisnisnya di hadapan DPRD. Hal ini dinilai penting agar jajaran wakil rakyat dapat ikut menakar sejauh mana kualifikasi, visi kelestarian lingkungan, dan kesiapan finansial calon mitra tersebut.
Di samping itu, dorongan pengembangan pariwisata ini juga wajib membawa dampak sosial-ekonomi yang nyata bagi masyarakat setempat. DPRD menggarisbawahi bahwa masuknya modal swasta tidak boleh menyingkirkan para pelaku usaha kecil, penyedia jasa transportasi kapal penyeberangan, maupun nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan sumber mata pencaharian mereka di kawasan Beras Basah.
Sebagai langkah antisipasi terakhir, pihak legislatif mewajibkan Pemkot menyisipkan klausul sanksi yang tegas dan mengikat dalam draf Perjanjian Kerja Sama (PKS). Aturan ini berfungsi sebagai instrumen kontrol apabila di kemudian hari investor terpilih kedapatan wanprestasi atau mengabaikan kewajibannya sesuai kesepakatan awal. (Adv)
