Status HGB Wana Tirta Jadi Sorotan, DPRD Minta Keselarasan Peruntukan Lahan dalam RTRW

Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mulai memetakan beragam potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses penyempurnaan dokumen ini. Salah satu poin utama yang dikaji mendalam adalah status lahan kawasan Wana Tirta yang masuk dalam daftar area pengembangan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan pembahasan revisi RTRW tidak berpusat pada perdebatan luas wilayah yang diusulkan, melainkan memastikan kebijakan tata ruang yang ditetapkan kelak tidak memicu konflik maupun sengketa hukum.

“Kami tidak terlalu mempersoalkan besaran luasannya. Yang menjadi prioritas utama adalah bagaimana susunan tata ruang ini nantinya bebas dari potensi perselisihan atau masalah hukum di masa depan,” ujarnya.

Dokumen RTRW harus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus meminimalkan risiko sengketa pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, Pansus lebih menitikberatkan kajian terhadap dampak penetapan fungsi suatu kawasan dibandingkan memperdebatkan ukuran wilayah yang diusulkan.

Berdasarkan penelusuran awal, kawasan Wana Tirta tercatat memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi ini perlu dicermati saksama karena berkaitan erat dengan hak pemanfaatan lahan yang sudah dimiliki oleh pihak tertentu.

“Pemerintah daerah wajib memastikan status lahan selaras sempurna dengan fungsi ruang yang akan ditetapkan. Jangan sampai muncul masalah karena lahan tersebut sudah memiliki hak tertentu, namun dalam RTRW dialihkan untuk fungsi yang bertolak belakang,” jelasnya.

Kesesuaian antara status kepemilikan/penguasaan lahan dengan peruntukan ruang menjadi aspek krusial yang harus dipastikan sejak tahap awal. Jika terabaikan, dikhawatirkan timbul sengketa hukum—misalnya ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau atau kawasan lindung, padahal masih ada hak pemanfaatan yang berlaku.

Selain soal status lahan, DPRD juga menyoroti keterlibatan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dalam pembahasan kawasan tersebut. Pasalnya, informasi awal yang diterima menyebutkan wilayah Kota Bontang tidak memiliki kawasan konservasi yang berada di bawah kewenangan langsung BKSDA.

“Kami butuh penjelasan utuh mengenai peran BKSDA di sini. Informasi sementara menyatakan tidak ada kawasan konservasi di Bontang yang menjadi wewenang langsung mereka, namun hal ini masih perlu dikaji lebih dalam,” ungkap Joni.

Pansus masih akan menghimpun data lengkap serta masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi teknis terkait sebelum merumuskan rekomendasi akhir revisi RTRW. Joni menegaskan dokumen ini harus menjadi pedoman perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kota Bontang untuk jangka waktu panjang.

“RTRW adalah acuan arah pembangunan kota selama puluhan tahun ke depan. Itulah sebabnya setiap kawasan yang berpotensi menyimpan masalah harus dikaji tuntas, agar tidak menjadi beban sengketa di masa mendatang,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *