Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan tidak akan memaksakan kecepatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW. Kelengkapan dokumen serta pemenuhan seluruh syarat administrasi dan substansi menjadi prioritas utama sebelum pembahasan materi inti dilanjutkan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menjelaskan RTRW adalah dokumen strategis yang menjadi acuan utama arah pembangunan daerah untuk jangka panjang. Oleh sebab itu, pihaknya ingin memastikan setiap tahapan penyusunan telah sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita tidak boleh membahas sesuatu yang belum tuntas secara administrasi maupun substansi. Hal itu hanya akan membuang waktu dan tenaga saja,” ujar Joni dalam rapat perdana Pansus RTRW bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Joni, tugas Pansus tidak terbatas pada menelaah isi raperda semata, melainkan juga memverifikasi kesiapan dokumen yang diajukan pemerintah daerah. Langkah ini diambil agar Perda yang nantinya disahkan dapat berjalan efektif dan terhindar dari permasalahan hukum di masa mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus meminta pemerintah daerah menyajikan rincian perkembangan penyusunan dokumen: mulai dari tahapan yang telah diselesaikan, proses yang masih berlangsung di tingkat provinsi maupun kementerian, hingga alasan perubahan dari dokumen RTRW sebelumnya.
Joni menekankan peran krusial RTRW, yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang, penanaman modal, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat untuk kurun waktu sekitar 20 tahun ke depan. Atas dasar itu, DPRD menuntut kepastian seluruh persyaratan terpenuhi sebelum pembahasan lanjut ke tahap berikutnya.
“Perda RTRW yang disahkan nanti harus benar-benar siap diterapkan. Kami pastikan dokumen yang masuk ke DPRD sudah memenuhi semua ketentuan, agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.
Ia berharap proses penyusunan berjalan matang, sehingga tercipta dokumen tata ruang yang menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan Kota Bontang, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung iklim investasi yang sehat di daerah. (Adv)
