PARADASE.id – Objek pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan Retribusi jasa parkir masuk dalam catatan merah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang.
Kepala Bapenda Sigit Alfian menilai, kedua sumber pajak ini perlu dievaluasi kembali lantaran belum maksimal menambah pundi-pundi pendapatan untuk daerah.
“Yang dua ini belum maksimal, ini nanti kita evaluasi. Jika diperlukan kita akan kembali merevisi regulasinya,” ungkap Sigit saat ditemui di kantornya. Selasa (29/9/2020).
Hingga Bulan September ini, kata dia, realisasi pajak BPHTB dan Retribusi parkir belum mencapai target. Ia pun mewaspadai realisasi PAD 2020 ini tak bisa mencapai target, lantaran dua sumber pajak ini tak bisa maksimal.
“Dua sumber pajak dikhawatirkan tak bisa mencapai target. Tentu ini berdampak pada target realisasi PAD keseluruhan,” terang Sigit.
Sigit menyebutkan, target realisasi BPHTB yang diproyeksikan Bapenda di tahun ini sebesar Rp 6 miliar. Namun, realisasinya hingga sekarang ini baru mencapai Rp 5 miliar.
Sementara, realisasi pajak retrebusi khusus jasa parkir baru mencapai Rp 100 Juta, padahal target yang diproyeksikan sebesar Rp 150 juta.
“Baru segitu, tapi ini kan belum hasil akhir. Jadi nanti kita liat lagi. Karena target PAD kita juga menurun di tahun ini. Hanya berkisaran Rp 187 miliar,” terang Sigit.
Pun begitu, ia tetap optimis akan mencapai target yang diproyeksikan.
Selanjutnya ia menambahkan, kedepan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah strategis, serta melakukan pendekatan kepada mitra yang bekerjasama dengan Bapenda, agar para pelaku usaha bisa berkomitmen menyalurkan hasil pungutan pajaknya ke daerah secara maksimal.
“Saat ini regulasi memang harus diperbaiki, SDM, serta sarana infrastrukturnya. Seperti menyiapkan berbagai program aplikasi dan yang lainnya,” tuturnya. (Adv)