Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Diskop-UKMP Bontang Bakal Mengevaluasi Perwali Soal Penataan Izin Toko Modern Tahun Depan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 25, 2023
in Headline, Pariwara
0
Diskop-UKMP Bontang Bakal Mengevaluasi Perwali Soal Penataan Izin Toko Modern Tahun Depan

PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang berencana kembali mereview Perwali No 38 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.

Kasi Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Doddy Rosdian menjelaskan review itu dilakukan sebab aturan tersebut sudah tidak relevan dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

“Aturan Permendag yang ada saat ini tidak memungkinkan kita untuk melakukan pembatasan,” ungkapnya.

Kendati demikian, guna melindungi toko-toko kecil dan tradisional, dalam aturan tersebut mengatur persoalan jarak atau radius.

Diantaranya radius antara toko modern non waralaba dengan pasar tradisional. Pengaturan radius toko swalayan waralaba dengan pasar tradisional. Kemudian mengatur antara swalayan waralaba dengan waralaba. Hingga swalayan non waralaba dengan non waralaba.

“Namun yang memungkinkan hanyalah mengatur persoalan jarak saja untuk menjaga toko kecil lainnya tetap dapat hidup,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyampaikan progres tersebut akan mulai digodok pihaknya pada tahun 2022 mendatang.

“Insyaallah kita mulai tahun depan,” pungkasnya.  (Adv)

 

Penulis:  Tomy Gutama

Editor  : Umil Surya

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Hindari Pajak, Diskop-UKMP Bontang Sebut Pelaku UMKM Tidak Jujur Laporkan Omset Usaha

Next Post

Diusulkan Dewan, Dikaji Pemkot, Calon Lahan Pemakaman Baru Masuk Kawasan Hutan Lindung

Next Post
Diusulkan Dewan, Dikaji Pemkot, Calon Lahan Pemakaman Baru Masuk Kawasan Hutan Lindung

Diusulkan Dewan, Dikaji Pemkot, Calon Lahan Pemakaman Baru Masuk Kawasan Hutan Lindung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved