PARADASE.id – Anggota Komisi III DRPD Bontang Agus Suhadi mendorong Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membangun fasilitas Uji Kelayakan Muatan KIR atau kendaraan bermotor. Sejumlah sarana yang laik dinilai masih sangat kurang seperti gedung hingga alat penunjang.
Dikatakan Agus Suhadi, Dishub Kota Bontang tidak bisa mengeluarkan sertifikat KIR, sebab alat yang tersedia tidak memenuhi standar. Akbatnya, masyarakat Kota Bontang harus ke Samarinda untuk mendapatkan sertifikat tersebut.
“Bontang hanya bisa beri kartu rekomendasi uji KIR karena alatnya tidak layak. Kasian warga yang ingin melakukan ujir KIR harus ke Samarinda. Makanya kami (DPRD) minta pemerintah untuk membangun gedung uji KIR yang lebih bagus,” ujar Agus Suhadi, Senin (22/03/2021) siang.
Agus Suhadi mengungkapkan, sebenarnya DPRD sudah lama untuk mengajukan pembangunan gedung tersebut. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan penganggaran dari Pemerintah Bontang.
Menurutnya, selain memudahkan masyarakat gedung tersebut dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Gedung ini bisa menguntungkan masyarakat dan pemerintah. Jadi sebaiknya dianggarkan pembangunan gedung dan pengadaan alat yang memenuhi standar,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pengujian Pelayanan Kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan, Nurdiansyah membenarkan pihaknya sudah tidak bisa mengeluarkan Bukti Uji Lulus Elektronik (BLUE).
Alasannya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menilai fasilitas dan gedung uji KIR di Bontang tidak memenuhi standar.
Dengan demikian saat ini Bontang hanya bisa terima pelayanan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk uji kir di Samarinda.
“Fasilitas kita dinilai kurang layak. Apalagi gedung kita hanya numpang. Makanya tidak bisa lagi,” ujarnya.
Nurdiansyah menjabarkan, alat uji KIR yang dianggap tidak memenuhi standar, yakni alat uji rem, alat uji emisi, sensor suara dan cahaya, begitu juga dengan timbangan.
Belum lagi, mesin yang dimiliki saat ini hanya portabel kecil. Tidak mampu uji kendaraan berat. Jika mengacu standar, harusnya lebih besar dan permanen sehingga bisa uji kendaraan berat.
Sehingga tidak salah jika DPRD mendorong pemerintah segera mengupayakan pengadaan gedung dan pemenuhan fasilitas penunjang sesuai standar layanan uji kir di Bontang.
“Penghentian pelayanan KIR ini mengakibatkan kerugian Rp 50 juta. Sebabnya, ada 906 surat bukti uji KIR manual dan 1.802 stiker tanda uji samping dan plat jadi sia-sia,” ungkapnya. (Adv)