Paradase.id – Komisi III DPRD Bontang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kali ini, pembahasan masuk pada tahap penyusunan naskah akademik.
Menurut Ketua komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, raperda ini perlu disahkan segera untuk mengatur tata kelola ruang terbuka hijau di Bontang.
Pasalnya, meningkatnya jumlah penduduk berpotensi mengalihfungsikan lahan terbuka menjadi lahan pemukiman.
“Pertumbuhan penduduk meningkat, sehingga banyak lahan beralihfungsi menjadi pemukiman,” ujarnya dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Selasa (19/7/2022).
“Baru menyelaraskan saja naskah akademik kepada tim asistensi Raperda untuk dipelajari. belum dibahas pasal demi pasal,” sambungnya.
Dia menambahkan, dalam dua bulan ke depan naskah akademik harus rampung. “Makin cepat makin bagus,” bebernya,” pungkasnya.
Kaga Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan, ada beberapa masukan terkait Raperda tersebut terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Misalnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ada pasal yang ketinggalan. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan Raperda sesuai petunjuk yang ada,” tandasnya. (Adv)