Paradase.id – Pusat Pimpinan (PP) Muhammadiyah mengaku tertarik dengan izin kelola tambang untuk ormas keagamaan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Saat ini, Muhammadiyah masih melakukan kanjian mendalam terkait hal tersebut.
“Kalau soal tertarik dalam posisi tadi pro, artinya pro dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 , saya kira sangat tertarik yah,” kata Wakil Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah Mukhaer Pakkanna dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk “Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?” Sabtu (8/6/2024).
Mukhaer menilai, Muhammadiyah dapat menjadikan bisnis tambang sebagai media dakwah baru, guna menyiarkan agama dengan cara nyata.
“Bagi ormas terutama Muhammadiyah, ini kan sebuah ruang dakwah, tidak sekadar dakwah lisan tapi juga harus ada dakwah bil hal,” ucapnya.
Meskipun hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap, namun Mukhaer menegaskan, PP Muhammadiyah akan segera memberikan keputusan untuk menerima atau menolak pemberian izin tersebut. “Sampaikan bahwa PP Muhammadiyah sebentar lagi ada keputusan,” katanya.