Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 26, 2023
in Headline, Pariwara
0
Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

PARADASE.ID. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratnya terdapat pada UU 13 Pasal 59 tahun 2003 atau Keputusan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004. Hal ini pun juga berdampak pada pekerjaan Satpam atau Security bisa saja di PKWT.

Ditemui di ruangannya, Anang Prastowo mengatakan, bahwa security boleh di PKWT kan. Kata dia, misalnya seperti di Perbankan atau penggadaian, securitynya adalah Outsoursing atau penyerahan sebagian pekerja ke perusahaan lain. Mana terang penyedia jasa outsoursing ada 5 yang boleh di serahkan. Yakni, cleaning servis, catering, pertambangan, angkutan transportasi dan juga security semua bisa di PKWT-kan.

“Berbeda dengan yang memang security-nya dari karyawan perusahaan itu sendiri, itu masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Untuk diketahui, Permen Nomor 19 tahun 2012 sejak ditetapkan pada tanggal 14 November 2012 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, serta sejak diundangkan pada tanggal 19 November 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki peran keadilan sebagai syarat diterimanya hukum positif ini, dengan maksud bahwa permen ini memiliki kebijakan utama dalam perannya terhadap institusi sosial, sebagai suatu kebenaran dalam sistem penerapannya.

Namun, jika norma-norma yang ada tersebut terlanggar, maka pihak yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk membekukan kegiatan usaha sementara sampai dengan terpenuhinya kewajiban yang seharusnya. Secara umum, penulis melihat bahwa hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif dalam tahun politik yang banyak memunculkan isu-isu terkait adanya kepentingan-kepentingan politis dan ekonomis, sehingga aspek penyerahan pekerjaan dan pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa tersebut dapat lebih memberikan aspek kemanfaatan dalam tatanan hukum yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Next Post

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Next Post
Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Mediasi Dilakukan Disnaker Jika Ada PHK dan Memberatkan Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved