PARADASE.ID. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2012. Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo mengatakan bahwa, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) syaratnya terdapat pada UU 13 Pasal 59 tahun 2003 atau Keputusan Menteri (Kepmen) 100 Tahun 2004. Hal ini pun juga berdampak pada pekerjaan Satpam atau Security bisa saja di PKWT.
Ditemui di ruangannya, Anang Prastowo mengatakan, bahwa security boleh di PKWT kan. Kata dia, misalnya seperti di Perbankan atau penggadaian, securitynya adalah Outsoursing atau penyerahan sebagian pekerja ke perusahaan lain. Mana terang penyedia jasa outsoursing ada 5 yang boleh di serahkan. Yakni, cleaning servis, catering, pertambangan, angkutan transportasi dan juga security semua bisa di PKWT-kan.
“Berbeda dengan yang memang security-nya dari karyawan perusahaan itu sendiri, itu masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Untuk diketahui, Permen Nomor 19 tahun 2012 sejak ditetapkan pada tanggal 14 November 2012 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, serta sejak diundangkan pada tanggal 19 November 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memiliki peran keadilan sebagai syarat diterimanya hukum positif ini, dengan maksud bahwa permen ini memiliki kebijakan utama dalam perannya terhadap institusi sosial, sebagai suatu kebenaran dalam sistem penerapannya.
Namun, jika norma-norma yang ada tersebut terlanggar, maka pihak yang berwenang di bidang Ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk membekukan kegiatan usaha sementara sampai dengan terpenuhinya kewajiban yang seharusnya. Secara umum, penulis melihat bahwa hal ini menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif dalam tahun politik yang banyak memunculkan isu-isu terkait adanya kepentingan-kepentingan politis dan ekonomis, sehingga aspek penyerahan pekerjaan dan pekerja/buruh kepada perusahaan penyedia jasa tersebut dapat lebih memberikan aspek kemanfaatan dalam tatanan hukum yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. (Adv)