BONTANG – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AWS diringkus jajaran Satpolairud Polres Bontang. Pria 23 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kamar nomor 141 pun digrebek. Hasilnya, polisi disaksikan Ketua RT 17 Kelurahan TLI menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,52 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat penggerebekan, kami menemukan ada lima orang di dalam kamar. Terdiri empat laki-laki dan satu wanita. Selanjutnya langsung kami bawake Mako Satpolairud untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Fahrudi, Kamis (6/2/2025).
Atas perbuatannya, AWS yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pesannya. (*)