PARADASE.ID – Marthinus, seorang anggota Komisi I DPRD Kaltim, mengangkat isu terkait Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dalam pertemuan dengan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.
Di dalam Perpres 53 tahun 2023, pasal II menyatakan bahwa, ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Menurut Marthinus, Perpres tersebut sangat penting untuk diimplementasikan apalagi setelah dia melakukan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta tentang Perpres 53 terkait perubahan hak kekayaan yang diatur dalam Perpres 33 tahun 2020.
“Artinya dampak dari Perpres ini mencakup penyesuaian batas maksimal biaya untuk perjalanan dinas sehingga kita harus membuat persamaan persepsi,” tegasnya saat interupsi di Rapur ke-41 Gedung Utama B DPRD Kaltim (16/11/2023).
Ia mengutarakan di Perpres 53 tersebut sudah tertuang petunjuknya, namun tidak ada petunjuk teknisnya.
Politikus PDIP itu pun menekankan realisasi Perpres ini tidak harus terpaku pada payung hukum dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) seperti DKI yang telah menjalankan Perpres ini selama 3 bulan.
“Petunjuk sudah ada yg belum ada Juknis dan realisasi tidak terpaku pada payung hukum atau Pergub karena Provinsi DKI sudah menjalani ini selama tiga bulan,” terangnya.
Namun ia menyebutkan kalau DPRD Kaltim belum bisa menerapkan ini. Sehingga ia menegaskan agar terlebih dahulu tertib secara administrasi dan dokumentasi karena dalam Perpres tersebut dibahas terkait masalah penginapan hotel dan transparansi.
“Maka kita harus tertib administrasi dan dokumentasi karena yg berubah hanya penginapan hotel transportasi,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)