Paradase.id

  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
  • Teras
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Ragam
  • Pariwara
  • Paradase Digital Gallery
Home Headline

Proses PHK Harus Sesuai UU 13 Tahun 2003

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
February 20, 2020
in Headline, Pariwara
0
Proses PHK Harus Sesuai UU 13 Tahun 2003

PARADASE.ID. Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setiap perusahaan yang akan melakukan PHK kepada karyawannya bisa melakukan konsultasi dengan instansi terkait, hal ini guna menghindari perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang akan terkena PHK.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo, mengingat maraknya pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disejumlah media nasional.

“Sebenarnya itu sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan. Syarat misalnya PHK itu seperti apa, penyebabnya apa, bisa karena efisiensi atau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit atau bangkrut,” ujarnya saat ditemui reporter newsbontang, Rabu (20/2/2020) Siang.

Dikatakan Anang, dalam menghadapi perselisihan industrial pemerintah selalu berusaha agar opsi PHK tidak menjadi pilihan yang diambil pengusaha. Menurutnya, hal lain mesti dikedepankan misalnya dengan mengurangi jam lembur karyawan. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa waktu silam di Kota Bontang. Saat beberapa perusahaan resmi dinyatakan pailit.

“PHK harus menjadi pilihan terakhir, jika perusahaan sudah tidak dapat menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya. Bangkrut misalnya, daripada tidak mendapatkan upah maka PHK menjadi opsi terakhir,” imbuhnya.

Dijelaskannya, ada beberapa kasus yang sampai sekarang belum mendapatkan titik temu. Sudah beberapa kali melakukan petemuan antara kedua belah pihak, akan tetapi belum dapat meneyesalian hubungan tersebut, seeprri halnya perjanjian bersama ( PB) yang dilakukan bahkan sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Akan tetapi perusahaan yang bersangkutan  mengatakan ada pergantian management sehingga harus koordinasi dengan pemilik saham. Sehingga kasusnya belum bisa terselesaikan, apakah akan lanjut kasasi ke MA, masih menunggu tahapan lanjutannya ,” bebernya.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut, Anang mengatakan pihaknya selalu mengadakan sosilaisasi, mengundang narasumber dari kementrian ketenagakerjaan, mengadakan workshop, pembinaan ke perusahaan perusahaan.

Ditegaskannya, kewenangan Disnaker Kota Bontang hanya terbatas sampai pada recruitment pekerja sampai diterima di perusahaan, tandatangan kontrak, hubungan kerja ke perusahaan atau saat ada PHK.

Ketika terjadi pelanggaran pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Sehingga ketika terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berhak melakukan pengawasan dari pihak Disnaker Propinsi.

Caption : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Pemkab Kutim Gandeng PT. KPC Ciptakan Lingkungan Pemukiman yang Nyaman dan Asri

Next Post

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Next Post
Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur
  • Bocah 10 Tahun Hilang Saat Bermain di Pantai Labuan Cermin Berau
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi
  • Penempatan Tenaga Kerja di Bontang pada Tahun 2022 Mencapai Tingkat Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
  • Kepala Sekolah SMPN 03 Bontang Menjelaskan Laporan yang Dilakukan oleh Orang Tua Siswa Mengenai Dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli)

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Editorial
  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Paradase Digital Gallery
  • Pariwara
  • Ragam
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved