PARADASE.ID. Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setiap perusahaan yang akan melakukan PHK kepada karyawannya bisa melakukan konsultasi dengan instansi terkait, hal ini guna menghindari perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang akan terkena PHK.
Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo, mengingat maraknya pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disejumlah media nasional.
“Sebenarnya itu sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan. Syarat misalnya PHK itu seperti apa, penyebabnya apa, bisa karena efisiensi atau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit atau bangkrut,” ujarnya saat ditemui reporter newsbontang, Rabu (20/2/2020) Siang.
Dikatakan Anang, dalam menghadapi perselisihan industrial pemerintah selalu berusaha agar opsi PHK tidak menjadi pilihan yang diambil pengusaha. Menurutnya, hal lain mesti dikedepankan misalnya dengan mengurangi jam lembur karyawan. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa waktu silam di Kota Bontang. Saat beberapa perusahaan resmi dinyatakan pailit.
“PHK harus menjadi pilihan terakhir, jika perusahaan sudah tidak dapat menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya. Bangkrut misalnya, daripada tidak mendapatkan upah maka PHK menjadi opsi terakhir,” imbuhnya.
Dijelaskannya, ada beberapa kasus yang sampai sekarang belum mendapatkan titik temu. Sudah beberapa kali melakukan petemuan antara kedua belah pihak, akan tetapi belum dapat meneyesalian hubungan tersebut, seeprri halnya perjanjian bersama ( PB) yang dilakukan bahkan sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Akan tetapi perusahaan yang bersangkutan mengatakan ada pergantian management sehingga harus koordinasi dengan pemilik saham. Sehingga kasusnya belum bisa terselesaikan, apakah akan lanjut kasasi ke MA, masih menunggu tahapan lanjutannya ,” bebernya.
Untuk meminimalisir kejadian tersebut, Anang mengatakan pihaknya selalu mengadakan sosilaisasi, mengundang narasumber dari kementrian ketenagakerjaan, mengadakan workshop, pembinaan ke perusahaan perusahaan.
Ditegaskannya, kewenangan Disnaker Kota Bontang hanya terbatas sampai pada recruitment pekerja sampai diterima di perusahaan, tandatangan kontrak, hubungan kerja ke perusahaan atau saat ada PHK.
Ketika terjadi pelanggaran pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Sehingga ketika terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berhak melakukan pengawasan dari pihak Disnaker Propinsi.
Caption : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo. (Adv)