Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Proses PHK Harus Sesuai UU 13 Tahun 2003

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 26, 2023
in Headline, Pariwara
0
Proses PHK Harus Sesuai UU 13 Tahun 2003

PARADASE.ID. Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), setiap perusahaan yang akan melakukan PHK kepada karyawannya bisa melakukan konsultasi dengan instansi terkait, hal ini guna menghindari perselisihan antara perusahaan dan karyawan yang akan terkena PHK.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo, mengingat maraknya pemberitaan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disejumlah media nasional.

“Sebenarnya itu sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang UU Ketenagakerjaan. Syarat misalnya PHK itu seperti apa, penyebabnya apa, bisa karena efisiensi atau perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit atau bangkrut,” ujarnya saat ditemui reporter newsbontang, Rabu (20/2/2020) Siang.

Dikatakan Anang, dalam menghadapi perselisihan industrial pemerintah selalu berusaha agar opsi PHK tidak menjadi pilihan yang diambil pengusaha. Menurutnya, hal lain mesti dikedepankan misalnya dengan mengurangi jam lembur karyawan. Hal serupa juga pernah terjadi beberapa waktu silam di Kota Bontang. Saat beberapa perusahaan resmi dinyatakan pailit.

“PHK harus menjadi pilihan terakhir, jika perusahaan sudah tidak dapat menyelesaikan kewajiban terhadap pekerjanya. Bangkrut misalnya, daripada tidak mendapatkan upah maka PHK menjadi opsi terakhir,” imbuhnya.

Dijelaskannya, ada beberapa kasus yang sampai sekarang belum mendapatkan titik temu. Sudah beberapa kali melakukan petemuan antara kedua belah pihak, akan tetapi belum dapat meneyesalian hubungan tersebut, seeprri halnya perjanjian bersama ( PB) yang dilakukan bahkan sudah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Akan tetapi perusahaan yang bersangkutan  mengatakan ada pergantian management sehingga harus koordinasi dengan pemilik saham. Sehingga kasusnya belum bisa terselesaikan, apakah akan lanjut kasasi ke MA, masih menunggu tahapan lanjutannya ,” bebernya.

Untuk meminimalisir kejadian tersebut, Anang mengatakan pihaknya selalu mengadakan sosilaisasi, mengundang narasumber dari kementrian ketenagakerjaan, mengadakan workshop, pembinaan ke perusahaan perusahaan.

Ditegaskannya, kewenangan Disnaker Kota Bontang hanya terbatas sampai pada recruitment pekerja sampai diterima di perusahaan, tandatangan kontrak, hubungan kerja ke perusahaan atau saat ada PHK.

Ketika terjadi pelanggaran pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Sehingga ketika terjadi pelanggaran norma ketenagakerjaan yang berhak melakukan pengawasan dari pihak Disnaker Propinsi.

Caption : Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial  Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Anang Prastowo. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Pemkab Kutim Gandeng PT. KPC Ciptakan Lingkungan Pemukiman yang Nyaman dan Asri

Next Post

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Next Post
Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Kepengurusan Posyantek Dikukuhkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved