Paradase.id – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama. Namun, Bareskrim Polri belum menjadikan statusnya sebagai tahanan secara langsung.
Penetapan Panji sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada hari ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan terhadap Panji setelah menetapkannya sebagai tersangka.
“Saat ini, Saudara Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjutan sebagai tersangka,” ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (1/8).
Djuhandani menjelaskan bahwa pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji.
“Kami akan melihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini, mungkin yang bersangkutan akan memberikan penjelasan lebih jauh lagi,” tambahnya.
Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.25 WIB. Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap serta peci hitam. Panji digiring masuk ke gedung pemeriksaan diantar oleh sejumlah anggota polisi.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli yang terkait dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji.
Adapun peningkatan status Panji sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil dari proses gelar perkara menunjukkan bahwa semua pihak sepakat untuk menaikkan status Panji menjadi tersangka,” pungkasnya.
Selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim juga sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji dalam pengelolaan di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini masih terus dilakukan dan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (sumber: detik.com/Rumondang Naibaho)
Editor: Farhan