PARADASE.id – Wabah virus corona atau Covid-19 sangat berdampak terhadap pendapatan pajak perhotelan di Kota Bontang. Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, penghasilan pelaku usaha perhotelan menurun hingga 60 persen selama pandemi.
Kepala Bapenda Sigit Alpian melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar menjelaskan, penurunan penghasilan hotel tersebut dikarenakan kurangnya wisatawan dari luar Bontang selama pandemi. Bahkan pada bulan Mei hingga Juni 2020 lalu, sejumlah hotel terpaksa tutup karena tidak mampu menanggung biaya operasional.
Melihat kondisi itu, Bapenda memberikan stimulus terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19 ini berupa penghapusan denda pajak. Para pengusaha hanya diminta untuk melaporkan pajak sesuai dengan penghasilan yang didapat.
Kebijakan itu disebut Bapenda sebagai relaksasi pajak di tengah pandemi corona.
“Kalau dulu kan, kena denda jika telat atau tidak mencapai target yang ditentukan, itu kami hapus. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan agar memberi kemudahan bagi wajib pajak ” ujar Muhtar saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Rabu (23/9/2020) siang.
Muhtar pun mengapresiasi kesadaran pajak dari para pengusaha hotel. Meskipun mengalami penurunan penghasilan, laporan pajak mereka yang masuk ke Bapenda dinilai cukup tinggi.
“Alhamdulillah 27 hotel yang ada di Bontang rutin melaporkan penghasilannnya selama pandemi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kebijakan relaksasi pajak akan berlangsung selama pandemi corona belum berakhir. Selain itu pihaknya juga masih menunggu kebijakan untuk mempermudah wajib pajak dihapuskan dari pemerintah pusat.
“Selama kebijakannya belum dicabut, kebijakan itu akan tetap berlaku demi mempermudah para pelaku usaha hotel,” pungkasnya. (Adv)