Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Bontang-Kutai Timur, Ini Harapan Dewan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 11, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
MK Tunda Sidang Perkara Tapal Batas Bontang-Kutai Timur, Ini Harapan Dewan

Paradase.id – Sidang perkara tapal batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang digelar Rabu (10/7/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK), mengalami penundaan. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum Pemkot dan DPRD sebagai pemohon, serta Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Agus Haris.

Sidang ini seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa sidang ditunda karena berkas pembuktian dari pihak terkait belum siap.

“Persidangan hari ini ditunda dan akan kembali dibuka pada Kamis, 18 Juli 2024. Perkara nomor 10 akan dilaksanakan pada pukul 10.30 dan perkara nomor 14 pada pukul 13.30 WIB. Semua pihak harus hadir karena ini sudah pemberitahuan resmi,” jelas Suhartoyo.

Purwoko, kuasa hukum Presiden atau pemerintah, meminta MK untuk melakukan penundaan persidangan. “Mohon izin yang mulia mengikuti sesuai jadwal selanjutnya,” ujarnya.

Andi Faiz, sapaan akrabnya berharap, sidang berikutnya dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi warga tapal batas Sidrap. Sebab mereka menginginkan masuk ke dalam wilayah pemkot Bontang.

“Harapan kita mudah-mudahan Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, karena warga tapal batas Sidrap sangat menginginkan wilayah tersebut menjadi bagian dari pemerintahan Bontang,” lanjutnya.

Dengan disetujuinya permohonan ini, sambungnya, DPRD Bontang akan bisa mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di daerah Sidrap. (ADV)

Tags: headlinepariwaraSekretariat DPRD KOTA BONTANG
Previous Post

Dewan Dorong Pemerintah Kota Bontang Gandeng Perusahaan untuk Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Next Post

Kurangi Angka Pengangguran, Dewan Dorong Pemkot Rutin Gelar Job Fair

Next Post
Kurangi Angka Pengangguran, Dewan Dorong Pemkot Rutin Gelar Job Fair

Kurangi Angka Pengangguran, Dewan Dorong Pemkot Rutin Gelar Job Fair

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved