Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD PROV. KALTIM

M. Udin Menegaskan Bahwa Pelaku Tambang Harus Memenuhi Tanggung Jawabnya dalam Melakukan Reklamasi

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 28, 2023
in DPRD PROV. KALTIM, Headline, Pariwara
0
M. Udin Menegaskan Bahwa Pelaku Tambang Harus Memenuhi Tanggung Jawabnya dalam Melakukan Reklamasi

PARADASE.ID – Reklamasi tambang merupakan tanggung jawab perusahaan tambang untuk melakukan restorasi dan perbaikan kondisi lingkungan setelah kegiatan tambang, dengan tujuan agar area tersebut dapat kembali berfungsi sesuai dengan fungsinya yang semula.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) M.Udin.

Udin mengungkapkan bahwa reklamasi tambang harus dilakukan sebagaimana kewajibannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Serta juga harus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat sekitar lokasi aktivitas tambang,” ungkap Udin (19/11/2023).

Ia juga menerangkan terkait Void atau lubang bekas tambang yang tertinggal boleh diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan syarat bahwa itu merupakan permintaan dari masyarakat untuk memanfaatkan void sesuai dengan kebutuhan mereka.

Sehingga masyarakat bisa memilih apakah akan dilaksanakan reklamasi atau malah masyarakat meminta agar bisa memanfaatkan void yang tertinggal untuk kepentingan mereka.

“Mungkin saja nanti apakah sebagai sumber baku air bersih, perikanan, maupun sebagai tempat pariwisata, masyarakat boleh mengajukannya,” terangnya.

Politikus Golkar tersebut menegaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan catatan Feasibility Study (FS) dan mengajukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada Kementerian ESDM atas kesepakatan bersama antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat.

“Jadi semua kegiatan tambang itu wajib dilaporkan dan wajib diajukan jika memang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (adv/dprdkaltim)

Tags: dprdkaltimheadlinepariwara
Previous Post

Dorong Pengendalian Harga, Nidya Listiyono Mendorong Pemerintah Provinsi untuk Melakukan Inspeksi dan Kegiatan Pemasaran

Next Post

Dispusip dan Bunda Literasi Kutim Kukuhkan 18 Bunda Literasi Kecamatan

Next Post
Dispusip dan Bunda Literasi Kutim Kukuhkan 18 Bunda Literasi Kecamatan

Dispusip dan Bunda Literasi Kutim Kukuhkan 18 Bunda Literasi Kecamatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved