Paradase.Id – Anggota Komisi X DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengharapkan pemerintah dapat meningkatkan alokasi anggaran beasiswa untuk para pelajar di tanah air demi memastikan pendidikan yang merata.
“Saya berharap sekali pemerintah sekarang ini untuk memperbesar alokasi-alokasi itu (anggaran untuk beasiswa) daripada membiayai pendidikan di kementerian/lembaga lainnya,” kata Rosi, sapaan akrab Rosiyati MH Thamrin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan beasiswa telah membantu masyarakat mendapatkan akses pendidikan, terutama mereka yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Lebih lanjut, Rosi mencontohkan penduduk Papua yang memiliki pendapatan rata-rata sebesar Rp3.500.000 per bulan. Jumlah pendapatan itu, kata dia melanjutkan, tidak cukup untuk membiayai pendidikan anak-anak di Papua, terutama apabila mereka hendak menempuh pendidikan tinggi.
Dengan demikian, menurut Rosi, sudah sepatutnya pemerintah memperbesar alokasi anggaran untuk beasiswa, seperti melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kartu Indonesia Pintar dan Program Indonesia Pintar itu sangat bermanfaat untuk daerah 3T karena kita tahu seperti Maluku, Papua, itu penghasilan orang tua per bulan rata-rata tiga juta 500 ribu rupiah. Itu kita sudah survei. Bagaimana mereka membiayai kuliah anaknya dengan penghasilan itu,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Rosi pun menyampaikan pemerintah dapat memilih untuk memperbesar alokasi anggaran beasiswa daripada membiayai pendidikan di kementerian/lembaga atau sekolah kedinasan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasal 49 Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa 20 persen anggaran pendidikan itu tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.