Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

Lalai Bayar Pajak Reklame dan Sarang Walet di Bontang, Siap-siap Kena Sanksi

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
October 19, 2020
in Headline, Pariwara
0
Lalai Bayar Pajak Reklame dan Sarang Walet di Bontang, Siap-siap Kena Sanksi

PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang merancang program pemberian sanksi sosial kepada para pemakai jasa reklame yang tidak taat pajak.

Sanksi sosial yang dimaksud tersebut berupa memasang tanda tidak lunas pajak ke setiap reklame yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Bentuknya seperti spanduk kecil, dipasang di setiap reklame yang tidak bayar ataupun telat bayar pajak. Program ini sebagai sanksi sosial bagi yang lalai bayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar, Kamis (15/10/2020) lalu.

Muhtar menjelaskan, program yang akan dilaksanakan mulai tahun depan itu juga akan diterapkan bagi pemilik sarang walet yang tidak taat pajak.

Menurutnya, selama ini masih banyak pemilik sarang walet yang tidak mau membayar pajak, dengan dalih tidak ada penghasilan di usahanya itu.

“Rencananya dua sektor yang akan kami terapkan, reklame dan sarang walet,” ujarnya

Dijelaskannya, ketika selasai memasang peringatan pihak Bapenda akan memanggil ataupun menyurati pihak yang dikenakan sanksi tersebut. Mereka nantinya akan diminta menunaikan tanggungjawabnya untuk membayar pajak.

“Kalau tidak ditanggapi panggilan ataupun surat peringatan dari kami, maka akan ditangani pihak yang berwajib,” ujarnya. (Adv)

 

Tags: bontangheadlinesekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Terimbas Pandemi, Bapenda Bontang Beri Relaksasi Pajak Hiburan

Next Post

Ogah Terkecoh Pengusaha Walet, Bapenda Bontang Bakal Bentuk Tim Yustisi

Next Post
Ogah Terkecoh Pengusaha Walet, Bapenda Bontang Bakal Bentuk Tim Yustisi

Ogah Terkecoh Pengusaha Walet, Bapenda Bontang Bakal Bentuk Tim Yustisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved