PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang merancang program pemberian sanksi sosial kepada para pemakai jasa reklame yang tidak taat pajak.
Sanksi sosial yang dimaksud tersebut berupa memasang tanda tidak lunas pajak ke setiap reklame yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Bentuknya seperti spanduk kecil, dipasang di setiap reklame yang tidak bayar ataupun telat bayar pajak. Program ini sebagai sanksi sosial bagi yang lalai bayar pajak,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak Muhtar, Kamis (15/10/2020) lalu.
Muhtar menjelaskan, program yang akan dilaksanakan mulai tahun depan itu juga akan diterapkan bagi pemilik sarang walet yang tidak taat pajak.
Menurutnya, selama ini masih banyak pemilik sarang walet yang tidak mau membayar pajak, dengan dalih tidak ada penghasilan di usahanya itu.
“Rencananya dua sektor yang akan kami terapkan, reklame dan sarang walet,” ujarnya
Dijelaskannya, ketika selasai memasang peringatan pihak Bapenda akan memanggil ataupun menyurati pihak yang dikenakan sanksi tersebut. Mereka nantinya akan diminta menunaikan tanggungjawabnya untuk membayar pajak.
“Kalau tidak ditanggapi panggilan ataupun surat peringatan dari kami, maka akan ditangani pihak yang berwajib,” ujarnya. (Adv)