PARADASE.id – Pandemi Covid-19 yang melanda Bontang sejak Maret lalu, membawa dampak yang besar bagi industri hiburan di Bontang.
Sama seperti Hotel, pendapatan dari sektor hiburan menurun sekitar 60 persen selama masa pandemi.
“Bahkan banyak yang nihil dan terancam tutup. Tapi kami tetap himbau untuk melaporkan apa adanya, mengenai penghasilan mereka,” ujar Kepala Bapenda Bontang Sigit Alpian, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pajak, Muhtar saat ditemui di kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Kamis (15/10/2020) lalu.
Muhtar merincikan, hingga triwulan ketiga tahun ini, capain pajak yang diterima Bapenda sekitar Rp 452 juta. Jumlah tersebut dianggap sangat menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang bisa mencapai Rp 900 juta.
Untuk memberikan keringanan pajak bagi para pelaku usaha hiburan tersebut, Bapenda Bontang memberikan kebijakan seperti yang dilakukan di pajak hotel.
Kebijakan tersebut berupa penghapusan denda kepada setiap wajib pajak. Hal tersebut sesuai dengan intruksi Kementrian Keuangan, agar memberi relaksasi pajak bagi setiap sektor perekonomian, misalnya hiburan.
“Pelaku usaha tinggal mengajukan penghapusan pajak. Nanti akan kami kabulkan itu,”pungkasnya. (Adv)