Paradase.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bontang menyampaikan pandangan umum terkait nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Pandangan ini disampaikan oleh anggota fraksi, Adrofdita, Sabtu pagi (3/8/2024) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kelurahan Bontang Baru.
Dalam penyampaiannya, Adrofdita menegaskan bahwa setiap perubahan dalam anggaran, baik berupa penambahan atau pengurangan yang terjadi akibat pergeseran anggaran, harus tetap berlandaskan pada prioritas pembangunan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) 2024, serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) 2024. Ia menekankan bahwa visi dan misi Pemerintah Kota Bontang harus menjadi pedoman dalam setiap langkah perubahan anggaran.
Adrofdita juga menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan program atau kegiatan sepanjang tahun berjalan, dan harus didasarkan pada kebutuhan nyata untuk mendukung pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program-program ini harus mampu mencapai hasil yang telah ditargetkan.
“Perubahan anggaran juga harus mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang meliputi efektivitas, efisiensi, ekonomis, transparan, dan akuntabel. Selain itu, azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat Bontang harus tetap diutamakan,” tegasnya. (ADV/DPRDBontang)