Paradase.id – Raperda Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043 dan Penyerahan Sarana, Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman Sah Jadi Perda.
Hal tersebut dibacakan Anggota Komisi III DPRD Bontang Astuti. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043 akhirnya rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Diketahui Raperda tersebut dibahas pertama kali pada rapat kerja di tanggal 7 Juli sampai 7 Desember 2021. Pembahasan Raperda Pembangunan Industri Kota Bontang tahun 2023-2043 mulai dibahas lagi pada 7 dan 15 Agustus 2023 lalu. Setelah melalui berbagai tahapan sesuai regulasi yang ada.
Hasl Harmonisasi Bagian Hukum Pemkot Bontang dan Komisi III DPRD Bontang dengan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemnkum Ham Kaltim pada 25 September lalu. Terdapat enam poin yang dicoret atau ditambahkan serta pergantian kata.
“Berdasarkan hasil pemaparan tersebut maka Raperda ini cukup dilakukan evaluasi setelah rapat paripurna ini,” kata dia saat membacakan draf penyampaian. Pada Rapat Paripurna ke 11 masa siding I DPRD Bontang. Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap lima Raperda Kota Bontang. Pada Senin (27/11/2023), malam.
Sementara Raperda Raperda tentang Penyerahan Sarana, Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukiman pertama kali dibahas 18 Juli 2022 lampau. Setelah melalui serangkaian perjalanan. Raperda tersebut akhirnya juga disetujui menjadi Perda Kota Bontang.
“Berdasarkan hasil pandangan lima fraksi yang ada seluruhnya menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut menjadi Perda Kota Bontang,” ucap Astuti.
Sekedar diketahui, DPRD Bontang memiliki lima fraksi. Yakni, Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat. (adv/dprdbontang).