BONTANG – Salah satu tugas legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bontang adalah membuat regulasi yang melindungi masyarakat paling lemah dan rentan. Seperti yang tengah digodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan.
Ranperda yang merupakan program inisiatif Komisi I DPRD Bontang ini tengah memasuki tahapan konsultasi publik di ruang Paripurna DPRD Bontang, Selasa (8/11/2022).
Menurut anggota Komisi I DPRD Bontang, Raking, Raperda penanggulangan kemiskinan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin di Kota Bontang.
“Upaya penanggulangan kemiskinan ini memerlukan langkah pendekatan yang sistematik, terpadu, partisipatif dan menyeluruh agar berdaya guna dan berhasil memenuhi hak dasar masyarakat,” jelas Raking saat rapat konsultasi.
Menurut Raking upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Bontang ini memerlukan dukungan semua pihak selaku multi pemangku kepentingan, sehingga perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi bisa menyeluruh dilakukan.
“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang perlu diatur,” timpalnya.
Ranperda ini dirancang dengan jumlah BAB dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini sebanyak 13 BAB dan memuat 35 pasal.
Sementara, untuk program penanggulangan kemiskinan ini melibatkan, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
“Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” terangnya.
Adapun, Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) adalah rencana pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. Sementara rencana aksi atau rencana kerja dilakukan per tahunnya.
Konsultasi publik itu dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bontang, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perguruan tinggi di Bontang dan lain-lain.
Comments 1