Paradase.id – Rapat Paripurna ke 11 masa siding I DPRD Bontang. Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap lima Raperda Kota Bontang. Pada Senin (27/11/2023), malam. mengesahkan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin sejak awal pembahasan sampai 12 September-18 Oktober 2022 terdapat beberapa poin yang dari hasil rapat pembahasan. Seperti kreteria indikator dan pendataan kemiskinan, membangun aplikasi untuk mendata penduduk miskin di Bontang.
“Pada 1 November dilakukan finalisasi Raperda Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 13 bab dengan 35 pasal,” jelasnya.
Lahirnya Perda Penanggulangan Kemiskinan setelah diterima dan disetujui oleh lima fraksi yang ada di DPRD Bontang. Rincian fraksi, Fraksi Golkar bersama Nasdem, Fraksi PKB bersama PPP dan PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya, Fraksi PKS dan Fraksi Amanat Nurani Rakyat.
Lalu, penanganan permasalahan social satu data sudah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Terakhir perlu untuk validasi dan verifikasi lapangan sehingga memberikan bantuan lebih tepat sasaran,” bebernya dalam penyampaiannya.
Setelah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Samarinda dan Kutai Timur (Kutim) mengenai Raperda tersebut kemudian masuk proses konsultasi publik. Dengan melibatkan perangkat daerah, perusahaan dan masyarakat. Selanjutnya pada tahapan harmonisasi Komisi I DPRD Bontang dan Bagian Hukum Pemkot Bontang bersama Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham) terdapat 36 poin yang dicoret maupun dikoreksi.
Setelahnya, hasil fasilitasi terhadap Raperda ini telah dilakukan oleh Biro Hukum Sektretariat Provinsi Kaltim pada 28 Agustus 2023.
“Berdasarkan hasil yang ada maka Raperda Penanggulangan diserahkan ke masing-masing fraksi untuk dilakukan penyusunan pendapat akhir,” papar Muslimin.