BONTANG- Rapat Paripurna ke 8 masa sidang 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang akhirnya menyepakati untuk ‘mengakuis isi’ kampung Sidrap menjadi wilayah bagian administratif Pemerintah Kota Bontang. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan, Selasa (27/9/2022).
Kesepakatan tersebut disepakati oleh Pemkot dan DPRD yang akan menggugat lewat jalur peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi terkait tapal batas Wilayah Kota Bontang.
Kesepakatan tertuang di dalam penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke 8 masa sidang 1 DPRD Kota Bontang.
Rapat paripurna tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat Kampung Sidrap, juga ada Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wakil Wali Kota Bontang Najirah. Dari unsur DPRD juga diwakili lengkap unsur pimpinan seperti Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Agus Haris, dan Wakil Ketua DPRD Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, setelah menempuh 197 kali pertemuan secara persuasif tidak menemukan titik temu.
Belum lagi, tawaran masyarakat Kampung Sidrap sekitar yang berharap diakomodir dengan 7 RT dan luas 179 Hektar untuk masuk sebagai wilayah kota Bontang.
“Tadi sudah ada kesepakatannya. Selanjutnya, bagian hukum Pemkot yang akan mempersiapkan materi gugatannya serta menunjuk kuasa hukum,” kata Agus Haris.
Dilanjutkan pria yang sering di sapa AH menyatakan, dari hasil ini ada landasan kuat untuk Pemkot dan DPRD menganggarkan APBD di 2023 mendatang. Disinggung soal nilai, ditaksir mencapai Rp 5 Miliar.
Karena menurutnya ada sekitar 3.169 masyarakat di sana secara administrasi ber KTP Bontang. Saat ini pembangunan sulit menyentuh kawasan Kampung Sidrap karena tersandera dengan status wilayah.
“Kita upayakan terealisasi di 2023 mendatang. Jadi pembahasan tadi terkait penyatuan suara. Alhamdulillah baik legislatif dan eksekutif bersepakat. Jadi kita lanjutkan perjuangan tapal batas Kampung Sidrap,” pungkasnya.(#)