PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang melalui unit pelaksana tugas (UPT) pasar telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dua ke pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) yang tidak menempati lapaknya. peringatan itu diberikan ke puluhan pedagang pasar sejak bulan Juli 2021 lalu.
Kasubag Tata Usaha (TU) UPT Pasar Bontang Abdul Malik Rifai, mengatakan pemberian SP dua tersebut lantaran pedagang tidak menepati kesepakatan awal. Yakni menempati lapaknya untuk berjualan setelah pasar Taman Rawa Indah diresmikan.
“Kalau tidak menempati selama tiga bulan secara berturut-turut, maka akan diberikan surat peringatan. Nah pada bulan Juli lalu, sudah diberikan surat peringatan yang kedua,” ujar Abdul Malik, saat ditemui di Kantor DPRD Bontang, Selasa (19/10/2021) siang.
Dikatakan Abdul Malik, jika pedagang di pasar tersebut nantinya sudah mendapatkan surat peringatan ketiga, Pemerintah Bontang melalui UPT Pasar berhak mengambil alih lapak mereka. Hal itu sesuai dengan kesepakatan awal antara pedagang dan pihak UPT sebelum peresmian pasar tersebut.
“Sekitar 30-an yang sudah mendapat SP dua, kalau nanti diberikan SP tiga, pemerintah berhak mengambil alih lapaknya,” sebutnya.
Untuk surat peringatan ketiga, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan diberikan. Lantaran masih harus berkoordinasi dengan pihak lain. Seperti Kepala Diskop UKMP Bontang dan unsur tim kota lainnya.
“Pemberian SP tiga belum kami jadwalkan, masih harus koordinasi lagi dengan pimpinan,” pungkasnya. (Adv)