Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Awal Tahun, 8 Aduan Masuk Disnaker Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 25, 2023
in Headline, Pariwara
0
Awal Tahun, 8 Aduan Masuk Disnaker Bontang

PARADASE.ID. Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Disnaker Kota Bontang, Anang Prastowo menyatakan awal tahun ini kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi persoalan tertinggi yang dilaporkan pekerja. Pada tiwulan pertama tahun 2020 ini saja, tercatat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, tengah menangani 8 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI), Kamis (12/3/2020) pagi.

Dikatakannya, sebanyak 5 kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan 1 kasus, pemotongan gaji dan pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan terkait pesangon sesuai UUK 166 dan 156 ayat 2.

Dikatakannya, ada 4 kasus yang berhasil diselesaikan lewat Perjanjian Bersama (PB), sementara 1 kasus masuk pengawasan tenaga kerja dan 1 kasus dialihkan ke Kutai Timur dengan difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

“Masih ada 1 kasus dalam proses penyelesaian, serta 1 kasus sudah sampai ke anjuran. Kalau nggak PB maka otomatis kita akan keluarkan anjuran. Tapi ada juga ketika keluar anjuran baru mereka bersepakat,” tandasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak yang menolak anjuran dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Akan tetapi masih banyak perusahaan yang pasif, menunggu pekerja untuk membuka. Itulah yang kadang membuat pekerja akhirnya lari ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Harusnya perusahaan pro aktif menyikapi persoalan ini, agar tidak ada permasalahan antara karyawan yang di PKH dengan perusahaan,” tukasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Program Indonesia Terang, Bontang kebagian 7000 LED Tenaga Surya Dari PT. IRJ

Next Post

Mewujudkan Program Kotaku, Walikota Apresiasi Langkah Pertagas Bangun Bio Ipal Komunal Pesisir Kota Bontang

Next Post
Mewujudkan Program Kotaku, Walikota Apresiasi Langkah Pertagas Bangun Bio Ipal Komunal Pesisir Kota Bontang

Mewujudkan Program Kotaku, Walikota Apresiasi Langkah Pertagas Bangun Bio Ipal Komunal Pesisir Kota Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved