PARADASE.id – Bontang yang dikenal sebagai kota industri dan jasa hingga hari ini masih menyisakan persoalan ketenagakerjaan. Baik itu dalam lingkup perusahaan maupun di internal pemerintah itu sendiri.
Sebut saja pesangon yang tidak dibayarkan terhadap dua karyawan salah satu perusahaan dan yang terbaru pemberhentian 21 cleaning service di kantor lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menilai pemerintah tidak punya niat baik untuk melindungi para pekerja. Hal itu ditandai dengan tidak adanya Perwali atas Perda No 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.
Menurutnya, kehadiran perwali tersebut sangat penting untuk melindungi para pekerja. Hal itu lantaran, dengan perwali ketentuan yang ada dalam perda bisa dijabarkan dengan lebih rinci.
“Misalnya, 75 persen tenaga kerja lokal di perusahaan. Hal itu harus dijabarkan lebih rinci dalam perwali,” ujar Bakhtiar, Senin (08/03/2021) siang.
Dikatakan Bakhtiar, Pemkot harusnya mengacu pada kesejahateraan tenaga kerja sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan menerapkan hal itu, perusahaan dan pekerja bisa saling memperhatikan kepentingan kedua belah pihak.
“Pemerinah harusnya lebih peka soal kesejahteraan sesuai amanat UU. Hal itu bisa dilakukan dengan membuat perwali ketenagakerjaan. Namun, hingga sekarang hal itu belum ada,” pungkasnya. (Adv)