Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Terlalu Kecil, Anggota Komisi I DPRD Bontang Minta Dana Hibah Pendidikan dan Tempat Ibadah Ditambah

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 19, 2022
in Headline, Pariwara
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris. (Foto: paradase.id/M Safril)

Paradase.id – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Abdul Haris mendorong Pemkot Bontang untuk menambah batas maksimal penyaluran dana hibah sarana prasarana pendidikan dan rumah ibadah.

Pasalnya batas maksimal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018 hanya senilai Rp150 juta. Menurut politisi dari PKB ini, angka tersebut masih terbilang kecil.

“Apakah ini tidak bisa di Revisi, terkait nominal itu terlalu kecil. Apa yang didapat kalau hanya di kasih Rp 150 juta. Belum lagi kalau ada potongan biaya perencanaan, pengawasan, administrasi dan lain-lain,” katanya saat memimpin rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Senin (18/7/2022).

Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait mekanisme pengajuan hibah Bantuan sosial (Bansos), khususnya bantuan yang diperuntukkan bagi tempat-tempat ibadah di Kota Bontang.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini perlu di sosialisasikan lebih intens kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan bansos tersebut.

Sebab ada masyarakat yang belum tahu bagaimana mekanisme pengajuan dana hibah bansos itu.

Dia juga mempertanyakan mekanisme bantuan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Semisal, bantuan untuk tempat ibadah tersebut bisa diajukan melalui bantuan Pokir.

Sehingga mereka bisa memasukkan terlebih dahulu proposal mereka sembari menunggu bantuan tersebut cair.

“Ada laporan masuk ke kami bahwa ada tempat ibadah yang mengajukan proposal tapi di tolak dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal kan sebenarnya di usahain oleh anggota dewan. Bagaimana soal itu. Apakah tidak bisa diterima dulu itu proposal sambil melobi ke dewan yang bantu itu,” tandasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Aguswati mengungkapkan mekanisme hibah bansos tersebut saat ini sudah bukan merupakan ranah dari Kesra.

“Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian teknis Dinas Sosial,” ungkapnya saat rapat.

Sementara, terkait bantuan ini Aguswati menjelaskan ada dua bentuk bantuan meliputi bantuan anggaran APBD murni dari pemerintah daerah dan anggaran pokir dari DRPD.

Selain itu, terkait Perwali nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pengajuan hibah bisa dalam bentuk uang, barang dan kegiatan.

Pun sudah direvisi sebanyak empat kali. Tak terkecuali soal nominal yang sifatnya untuk tempat ibadah itu maksimal bisa diberikan hanya Rp 150 juta.

“Kalau soal nominal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah kota, karena hibah itu sudah ada aturan tertingginya di Permendagri. Kalau kita mau naikkan harus dilakukan kajian dulu di bagian Bappelitbang. Dan harus menyesuaikan PAD. Baru bisa dinaikkan,” jelasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Diusulkan Dewan, Dikaji Pemkot, Calon Lahan Pemakaman Baru Masuk Kawasan Hutan Lindung

Next Post

DPRD Minta Pengembangan Industri di Bontang Diperluas

Next Post
DPRD Minta Pengembangan Industri di Bontang Diperluas

DPRD Minta Pengembangan Industri di Bontang Diperluas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan
Headline

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

by Redaksi Paradase
May 7, 2025
0

Paradase.id - DPRD Bontang menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah berupa hibah lahan kepada Kantor Wilayah Perusahaan Umum Bulog Kalimantan timur...

Read more
Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

May 7, 2025
Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

April 26, 2025
Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

April 25, 2025
Pemkot dan DPRD Bontang Sahkan RPJMD 2025-2029, Fokuskan Peningkatan Angka Ekonomi

Pemkot dan DPRD Bontang Sahkan RPJMD 2025-2029, Fokuskan Peningkatan Angka Ekonomi

April 15, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

May 7, 2025
Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

May 7, 2025
Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

April 26, 2025
Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

April 25, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved