Paradase.id – Revisi UU penyiaran atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan hal yang sangat krusial bagi pelaku industri media penyiaran terkait arah kebijakan kedepan. Revisi ini menjadi salah satu prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Sejumlah poin penting akan masuk dalam draft RUU Penyiaran seperti perlakuan yang sama antara lembaga penyiaran (media konvensional) dan media baru serta penguatan SDM (sumber daya manusia) dan kelembagaan KPI Pusat serta KPID.
Pembaruan regulasi (UU) dinilai akan memberi kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga penyiaran. Kemajuan teknologi dan luasnya materi siaran saat ini memerlukan peraturan yang jelas dan tegas termasuk penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari merasa optimis, revisi Undang-Undang Penyiaran selesai pada tahun ini. Karena, pada tahun ini, DPR RI Periode 2019-2024 masih memiliki dua kali masa sidang paripurna.
“Sepanjang Baleg (DPR) segera bahas (revisi Undang-Undang Penyiaran) bisa dikirim draf ke pemerintah, pemerintah buat sandingannya selesai. Karena, masih ada dua kali masa sidang, satu masa sindang insaallah selesai,” kata Kharis sebagaimana dilansir dari RRI.co.id pada Senin (15/4/2024).
Dalam perjalanan pembahasan revisi UU Penyiaran itu, Kharis mengatakan, draf sudah di tangan Baleg DPR. Draf tersebut nantinya tinggal proses harmonisasi dan sinkronisasi.
“Berharap masa sidang kemarin di paripurnakan (revisi UU Penyiaran), tapi ada kendala di Baleg. Karena ada kendala, jadi belum bisa di paripurnakan,” ucap Kharis.
Meski begitu, Kharis tetap meyakini, DPR-Pemerintah akan menyelesaikan UU tersebut. Komisi I DPR pun dipastikannya, sudah berjuang keras untuk bisa cepat menyelesaikan UU Penyiaran.
“Jadwal sidang mereka (pembahasan undang-undang di Baleg DPR) kita antri agak belakangan, kita selesaikan dulu. Kita berusaha untuk coba nyisip, nggak bisa bahas sembarangan, harus urus jadwal RUU lain di bahas Baleg,” ujar Kharis.
Sumber: RRI
Penulis: Faizah