Paradase.id – Beredar klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.
Putusan itu ditetapkan setelah pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memberikan bukti yang cukup.
Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Adapun MK mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan kompas, para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Narasi yang beredar Narasi bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini. Akun tersebut membagikan tautan dari kanal YouTube ini pada 25 Maret 2024 dengan judul:
BUKTI TERCUKUPI !! TIM AMIN BIKIN BOWO KEOK || MK PUTUSKAN PENCOBLOSAN DIULANG!
Thumbnail video yang menampilkan suasana sidang MK terdapat keterangan demikian: TIM AMIN BIKIN KEOK !!
MK PUTUSKAN BOWO K4LAH ANIES-MUHAIMIN SUDAH CUKUP BUKTI PENCOBLOSAN DIULANG
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan suasana sidang. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman VOA Indonesia ini.
Dalam keterangannya, gambar memperlihatkan suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019. Setelah disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024.
Narator hanya membacakan artikel di laman Waspada.co.id ini berjudul “Demi Pemilu Diulang Tanpa Gibran, THN Amin Siapkan Lurah Hingga ASN jadi Saksi di MK”. Artikel tersebut membahas soal Tim Hukum Anies-Muhaimin (Amin) yang mengaku telah menyiapkan lurah serta aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi terkait gugatan sengketa hasil pilpres di MK.
Wakil Tim Hukum Amin, Sugito Atmo Prawiro menuturkan, pihaknya akan membuktikan adanya kecurangan dan menuntut pemilu ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai peserta. Adapun perkara sengketa hasil pilpres baru akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Dilansir Kompas.id, setelah melakukan sidang kedua, pada Kamis (28/3/2024), kini MK menggelar sidang pembuktikan yang dimulai pada 1 hingga 18 April. Dalam sidang pembuktikan, MK akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon sengketa dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kesimpulan Narasi bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang adalah hoaks. Thumbnail video merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya memperlihatkan suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.
Selain itu, perkara sengketa hasil Pilpres 2024 baru akan diputuskan pada 22 April. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
sumber : kompas.id
Penulis : Suci Eoudia