Antisipasi Semrawut Jaringan, DPRD Bontang Minta Raperda RTRW Atur Ketat Koridor Telekomunikasi

Paradase.id – Penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi menjadi salah satu fokus krusial yang disorot DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mendorong agar regulasi baru ini memuat aturan yang lebih spesifik dan rinci mengenai koridor zonasi pembangunan jaringan telekomunikasi.

Kejelasan payung hukum ini dinilai penting demi menjaga estetika tata ruang kota sekaligus memberikan kepastian bagi para penyedia layanan (provider) yang hendak menanamkan investasinya di Bontang.

“RTRW ini harus mampu memberi kepastian. Jangan sampai ketika provider datang baru kita mencari-cari aturannya. Sejak awal sudah harus ada koridor yang menjadi pedoman bagi semua pihak,” ujar Joni, Kamis (30/7/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengakui bahwa porsi kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan tiang maupun jaringan telekomunikasi memang terbatas, mengingat sebagian besar regulasi sektor ini berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Kendati demikian, keterbatasan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan estetika kota terganggu oleh maraknya tiang dan kabel yang tak teratur.

Joni menyinggung beberapa kasus di lapangan di mana tiang-tiang telekomunikasi berdiri saling menumpuk di satu titik, hingga akhirnya harus dibongkar kembali karena memicu protes warga dan ketidaksesuaian tata ruang.

Guna mencegah persoalan serupa berulang, Pansus mendesak Pemkot Bontang memanfaatkan sisa kewenangan yang dimiliki secara optimal, terutama melalui instrumen rekomendasi teknis dan penataan zonasi ruang. Dengan adanya rambu-rambu daerah yang mengikat, ekspansi jaringan telekomunikasi modern diharapkan tetap bisa berjalan selaras dengan ketertiban dan keindahan Kota Bontang. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *