Paradase.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang mengadakan Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang sidang utama, Senin (15/6/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kota Bontang untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dari 25 anggota dewan, hadir sebanyak 15 orang yang mewakili seluruh fraksi. Jumlah ini dinyatakan telah memenuhi syarat kuorum, sehingga sidang dapat dilaksanakan sah sesuai aturan tata tertib yang berlaku.
Dalam sambutannya, Andi Faizal menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja selama satu tahun kepada perwakilan rakyat. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi acuan evaluasi bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni secara resmi memaparkan rincian realisasi anggaran tahun 2025. Secara keseluruhan, pendapatan daerah terealisasi mencapai Rp2,84 triliun atau setara 98,49 persen dari target awal sebesar Rp2,89 triliun.
Salah satu capaian positif tercatat pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berhasil melampaui target dengan perolehan Rp400,47 miliar atau 104,07 persen dari rencana yang telah ditetapkan. Sementara untuk belanja daerah, penyerapan anggaran mencapai Rp2,95 triliun atau 93,01 persen dari total alokasi Rp3,17 triliun.
Wali Kota juga menjelaskan posisi arus kas per akhir tahun, di mana saldo kas per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp178 miliar. Saldo tersebut terdiri dari kas pada Bendahara Umum Daerah, dana BLUD, kapitasi JKN dan BOK di pelayanan kesehatan tingkat pertama, serta dana Bantuan Operasional Sekolah untuk sekolah negeri.
Selain data angka, pemerintah juga menyerahkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang berisi penjelasan rinci setiap pos anggaran, kebijakan akuntansi yang diterapkan, serta kendala yang dihadapi selama pelaksanaan anggaran. Seluruh penyusunan laporan ini telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan, menggunakan kombinasi basis kas untuk laporan realisasi dan basis akrual untuk neraca serta laporan operasional. (Adv)
