Paradase.id – Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax memicu perpindahan pola beli masyarakat ke BBM bersubsidi Pertalite. Fenomena ini membuat antrean di sejumlah SPBU Kota Bontang semakin panjang, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan pasokan BBM bersubsidi.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta pihak terkait memperketat pengawasan penyaluran Pertalite agar tetap sampai ke tangan yang berhak di tengah lonjakan permintaan. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat ini harus diantisipasi sedini mungkin guna mencegah gangguan distribusi, termasuk ketidakwajaran stok yang terjadi di lapangan.
“Jika tiba-tiba stok Pertalite cepat habis, penyebabnya harus segera ditelusuri. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau penyaluran yang melenceng dari sasaran,” ujarnya, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa kuota Pertalite untuk Bontang telah disusun Pertamina sesuai perhitungan kebutuhan warga. Oleh karena itu, setiap ketidaksesuaian dalam ketersediaan maupun penyaluran perlu dievaluasi segera. Andi Faiz juga mengajak masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami menghimbau warga segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan penyimpangan. Hal ini penting agar hak masyarakat atas BBM subsidi tetap terjamin,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Bontang juga memperketat pengawasan di lapangan menyusul antrean yang memanjang dan risiko penyalahgunaan. Melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya, Kapolres Bontang menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Peringatan keras bagi siapa saja yang memanfaatkan BBM subsidi secara tidak sah. Segala pelanggaran yang ditemukan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jajaran kepolisian telah diperintahkan untuk melakukan pemantauan dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran. Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyimpangan melalui nomor darurat 110 atau saluran pengaduan WhatsApp di 082252528823.
Pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan dapat dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.650 per liter per 10 Juni 2026, membuat banyak masyarakat beralih ke Pertalite yang dijual sekitar Rp10 ribu per liter. Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean kendaraan di SPBU jauh lebih panjang dari biasanya. Bahkan terlihat sejumlah kendaraan roda dua dengan tangki berkapasitas besar yang diduga digunakan untuk mengambil bensin guna dijual kembali secara eceran, sehingga semakin memperlama waktu tunggu warga. (Adv)
