Selama Ramadan, Pemkot Bontang Wajibkan THM Tutup dan Siapkan Pengawasan Ketat
BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menerbitkan surat edaran yang mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 13 Februari 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan berlangsung.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas hiburan malam seperti bar, karaoke, diskotek, panti pijat, dan usaha sejenis wajib tutup sejak awal Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.
Tempat hiburan baru diperbolehkan kembali beroperasi tujuh hari setelah Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah juga mengimbau seluruh pengelola usaha untuk mematuhi ketentuan tersebut. “Ini agenda rutin tiap tahun untuk menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Selama masa penutupan, Pemkot Bontang akan memperkuat pengawasan melalui patroli gabungan bersama kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja guna memastikan tidak ada pelanggaran.
Bagi pelaku usaha yang tetap nekat beroperasi, pemerintah menyiapkan sanksi sesuai peraturan daerah, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemkot berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama Ramadan, sehingga suasana Kota Bontang tetap aman dan khidmat. (*)


