BONTANG – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengungkap dugaan pengangkutan kayu ilegal di wilayah perbatasan Bontang–Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial B, yang berprofesi sebagai sopir, diamankan saat melintas di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Pengungkapan bermula dari patroli rutin petugas yang mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau membawa muatan berat. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 401 batang kayu jenis bengkirai dengan berbagai ukuran di dalam bak truk bernomor polisi DC 8952 XJ.
Sopir sempat menunjukkan dokumen berupa SKSHHK dan DKO, namun petugas menduga berkas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga muatan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, B mengaku hanya menerima pekerjaan dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen pengangkutan disebut berasal dari pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menyatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen menindak tegas pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)


