PARADASE.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang menyampaikan kegeramannya terkait indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Ia menyebut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai acuan yang dinilainya kerap diabaikan.
Bakhtiar menduga terdapat salahsatu perusahaan yang bergerak pada jasa sekuriti di Bontang yang melalaikan aturan.
“Karyawannya melaporkan bahwa sudah 2 kali melewati masa kontrak tanpa jeda dan tanpa status jelas (permanen),” ujar BW -akrab ia disapa di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (24/8/2020).
Usai mengikuti agenda rapat, BW menyebutkan ia menerima laporan jika para karyawan diminta membuat surat pernyataan. Surat itu memuat perjanjian agar para karyawan tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada perusahaan.
“Ini kan pelanggaran terhadap amanah undang-undang tentang ketenagakerjaan,” tuturnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini berharap, tidak ada lagi pemerintah disibukkan soal kasus PHK serta pelanggaran-pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.
“Dan kami di DPRD akan menginisiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tenaga kerja,” lanjutnya.
Hal ini dinilai penting, karena dengan adanya pembentukan pansus, diharapkan bisa menjawab seluruh persoalan-persoalan soal ketenagakerjaan yang ada di Kota Bontang. Dan dirinya juga mengklaim samgat setuju dibentuknya pansus tersebut.
“Sebagai anggota DPRD, khususnya Komisi I yang menangani terkait itu, sangat setuju sekali,” tutupnya. (Adv)