PARADASE.id – Anggota DPRD Bontang Nursalam meminta pemerintah maupun masyarakat Kota Taman tak menyoalkan keberadaan empat tenaga kesehatan dari luar daerah yang direkrut Rumah Sakit Taman Husada. Hal itu lantaran, Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2019 mengatur soal rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah sebanyak 25 persen.
“Saya kira bukan hal yang perlu dipersoalkan. Kalau melebihi dari 25 persen baru patut dipersoalkan,” ujar Nursalam saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bontang, Selasa (14/09/2021) siang.
Selain itu, Nursalam menjelaskan, jika perda itu juga mengatur jaminan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja lokal dalam satu instansi hanya 75 persen.
‘Ini amanat dua perda, jadi tidak boleh kita paksakan harus orang Bontang semua,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengatakan, KTP yang diterbitkan pemerintah saat ini berlaku secara nasional. Hal itu membuat, arus kedatangan tenaga kerja luar daerah masuk ke Bontang sulit dibendung.
“KTP kan sekarang berlaku nasional beda dengan dulu, masing-masing daerah terbitkan KTP. Kalau tenaga kerja daerah dari luar mau masuk ke Bontang itu sah saja. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang mengatakan pihak RSUD Taman Husada melakukan perekrutan beberapa waktu lalu karena lonjakan pandemi corona yang tinggi. Kondisi itu membuat, RSUD melakukan rekrutmen nakes baik dari dalam maupun luar Bontang.
“Saat itu banyak nakes kita yang terpapar, jadi memang butuh tambahan. Yang dipikirkan pun, saat itu keselamatan para pasien yang dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (Adv)