Sempat Mandek, BW Desak Raperda CSR Dibahas Kembali

Headline, Pariwara150 Views

PARADASE.id – Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang  mengusulkan agar  peraturan daerah tentang Corporate Social Responsibibility (CSR) kembali   dibahas.

Bakhtiar mengatakan, rancangan perda CSR pernah  dibahas sebelumnya. Namun, pembahasannya berhenti di tengah jalan lantaran dalih pemerintah Bontang tidak memiliki acuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sekarang kan pihak provinsi sudah punya, jadi sebaiknya kita  bahas lagi  perda CSR ini,” ujar Bakhtiar Wakkang saat ditemui di kantornya, Senin (06/09/2021) siang.

Pria yang akrab dipanggil BW itu mengatakan, jika  perda CSR nantinya bisa direalisasikan, maka perusahaan  yang  beroperasi di Bontang akan  lebih patuh menyalurkan  CSR-nya sesuai aturan yang berlaku. Seperti Perda Kaltim No 3 Tahun 2013 yang mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.

“Selama ini kan kita tidak tau berapa CSR  yang disalurkan oleh para perusahaan itu. Jadi semestinya ada payung  hukum, yang mengatur agar Pemerintah Kota Bontang bisa menarik CSR yang seusai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan CSR  perusahaan di Bontang nantinya bisa menambah besaran APBD. Anggaran itu pun  dianggap sangat membantu pemerintah   dalam meningkatkan perekonomian di Kota Bontang.

“Kalau bisa masuk instrumen APBD agar lebih mudah pengawasan dan penyaluran untuk kesejahteraan masyarakat,”  pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *