BONTANG – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Raking saat rapat kerja bersama Tim Asistensi, Senin (5/9/2022) menyampaikan, Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor seharusnya tidak hanya mengatur anak di bawah umur, orang tua murid dan masyarakat pada umumnya, tapi juga harus ada ketegasan bagi penyelenggara negara.
Ia meminta agar ranperda memasukkan pasal tersebut ke dalam perda. Karena penyusunan perda dinilai mubatsir dan menggunakan anggaran yang tidak sedikit namun hasilnya tidak maksimal.
” Karena mubassir saja, anggaran yang digunakan tidak sedikit mulai dari penyusunan naskah sampai yang lainnya. Lebih baik agak lama tapi hasilnya bagus daripada cepat dirampungkan tapi hasilnya tidak maksimal,” ungkapnya.
Sebelumnnya, Ranperda terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor sudah hampir rampung.
Selain itu dalam Raperda terdapat pasal 17 poin a, b, c dan d yang menyebutkan tidak adalagi rehabilitasi ataupun rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkotika.
” Memang ada ruang pembinaannya tapi kalau sudah berulang dilakukan berarti bukan lagi pembinaan,”kata Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Mikhael Edy Salamba.
Namun menurut Kabag Hukum Pemerintah Kota Bontang, Syaifullah, di dalam Undang-Undang 35 pasal 54 yang mengatur pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi media dan rehabilitasi sosial.
“Kita juga harus patuh dengan penegakan bahwa rehab itu wajib tapi saya tidak tau sampai berapa kali. Tapi kalau dalam aturan kepegawaian itu ada ketentuan-ketentuannya mulai dari rehab hingga pemberhentian secara tidak hormat,” pungkasnya.(*)