BONTANG – Upaya pemberantasan narkoba di Kota Taman kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil membekuk seorang pria berinisial Ha, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, pada Minggu malam (29/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Urip Sumoharjo, RT 12, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mewakili Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3,10 gram. Uniknya, barang haram itu disembunyikan dalam bungkus kopi saset bermerek Top Coffee Gula Aren guna mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat isap (bong), sedotan yang telah dimodifikasi, uang tunai Rp 400 ribu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.
“Handphone itu jadi alat komunikasi pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya,” terang AKP Rihard, (1/7/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian dan warga yang aktif memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kepercayaan masyarakat. Ini bukti bahwa partisipasi publik sangat penting dalam menekan peredaran narkoba di Bontang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba. Kami akan terus bergerak membersihkan Bontang dari jaringan narkotika,” tegas AKP Rihard. (*)