PARADASE.id – Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengusulkan agar peraturan daerah tentang Corporate Social Responsibibility (CSR) kembali dibahas.
Bakhtiar mengatakan, rancangan perda CSR pernah dibahas sebelumnya. Namun, pembahasannya berhenti di tengah jalan lantaran dalih pemerintah Bontang tidak memiliki acuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Sekarang kan pihak provinsi sudah punya, jadi sebaiknya kita bahas lagi perda CSR ini,” ujar Bakhtiar Wakkang saat ditemui di kantornya, Senin (06/09/2021) siang.
Pria yang akrab dipanggil BW itu mengatakan, jika perda CSR nantinya bisa direalisasikan, maka perusahaan yang beroperasi di Bontang akan lebih patuh menyalurkan CSR-nya sesuai aturan yang berlaku. Seperti Perda Kaltim No 3 Tahun 2013 yang mengatur bahwa pembiayaan pelaksanaan dialokasikan sebesar minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
“Selama ini kan kita tidak tau berapa CSR yang disalurkan oleh para perusahaan itu. Jadi semestinya ada payung hukum, yang mengatur agar Pemerintah Kota Bontang bisa menarik CSR yang seusai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan CSR perusahaan di Bontang nantinya bisa menambah besaran APBD. Anggaran itu pun dianggap sangat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di Kota Bontang.
“Kalau bisa masuk instrumen APBD agar lebih mudah pengawasan dan penyaluran untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)