BONTANG—Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik menilai adanya pelanggaran lalu lintas tidak mencerminkan citra Bontang sebagai kota taat lalu lintas.
Hal itu lantaran adanya sejumlah kendaraan roda besar yang kerap melintas di jalan utama Kota Bontang di luar waktu yang telah ditetapkan dan tanpa pengawalan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian.
Dikatakan Abdul Malik, waktu yang ditetapkan untuk kendaraan roda besar melintas hanya pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita saja.
“Kalau melintas di siang hari kan bisa ada potensi membahayakan pengendara lain apalagi ini tidak ada pengawalan dari Dishub Bontang,” terangnya, Minggu (30/10/2022).
Lebih lanjut, Ia mempertanyakan terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas Angkutan Umum.
“Kan kita punya perda, harusnya itu yang dipertegas. Jangan sampai perda ini hanya sebatas regulasi tanpa penerapan. Jadi saya harap Dishub dan kepolisian bisa mempertegas lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku pihaknya telah berusaha menindak sejumlah pelanggar. Namun, Ia pihaknya merasa terkendala lantaran anggaran yang digunakan untuk biaya operasional pengawasan dinilai minim.
“Kami terbatas untuk lakukan pengawasan karena Dishub pernah mengajukan anggaran untuk tahun ini bahkan tahun depan selalu saja ditolak,” jelasnya.