Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Presiden Joko Widodo Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil Pasca Polemik Kasus Kabasarnas

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 31, 2023
in Headline, Lintas
0
Presiden Joko Widodo Akan Evaluasi Penempatan Perwira TNI Aktif dalam Jabatan Sipil Pasca Polemik Kasus Kabasarnas

Presiden Jokowi Widodo. (Foto: jakpost.net)

Paradase.id – Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait penempatan perwira TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintahan. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas polemik yang timbul setelah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi,” kata Presiden Jokowi di Jakarta seperti yang dikutip dari Antara pada Senin (31/7).

Kasus yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ini berawal dari tuduhan menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar terkait beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada periode 2021-2023. Selain Kepala Basarnas, ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu, beberapa pihak sipil juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Penyidik lembaga antirasuah berhasil mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Namun, pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengakui bahwa anak buahnya telah melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. Pernyataan ini disampaikan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, didampingi oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Pertama Agung Handoko, beserta jajarannya, mendatangi gedung KPK.

Terkait polemik ini, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa jabatan sipil hanya boleh diduduki oleh prajurit yang sudah pensiun atau mundur dari dinas militer. Meskipun demikian, pada ayat (2) Pasal 47 UU TNI menyebutkan adanya sejumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif, termasuk di antaranya adalah jabatan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Basarnas, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Namun, persoalan muncul karena Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Sementara itu, Pasal 65 ayat (2) UU TNI menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk pada kekuasaan peradilan militer “dalam hal pelanggaran hukum pidana militer”.

Selain itu, dalam pembahasan internal perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian/lembaga pemerintahan. Dalam usulan revisi UU TNI tersebut, prajurit aktif TNI bisa ditempatkan di 18 kementerian dan lembaga, ditambah dengan kementerian lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai kebijakan Presiden, seperti Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan adanya evaluasi ini, Presiden berupaya mencegah terjadinya penyelewengan dan korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki perwira TNI aktif dalam jabatan sipil. (Sumber: antara.com)

Editor: Faizah

Tags: basarnasjokowilintasTNI
Previous Post

EAST SERIES – We Are Not Urban Human

Next Post

EAST SERIES – Transformation

Next Post
EAST SERIES – Transformation

EAST SERIES - Transformation

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Sosok Bagaskara Ikhlasulla Arif, Keponakan Jokowi Yang ditunjuk Sebagai Manager di PT Pertamina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Minta Anggaran Naik Jadi Rp165 Triliun untuk Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

system-form-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

118000311

118000312

118000313

118000314

118000315

118000316

118000317

118000318

118000319

118000320

118000321

118000322

118000323

118000324

118000325

118000326

118000327

118000328

118000329

118000330

128000306

128000307

128000308

128000309

128000310

128000311

128000312

128000313

128000314

128000315

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

138000281

138000282

138000283

138000284

138000285

138000286

138000287

138000288

138000289

138000290

138000291

138000292

138000293

138000294

138000295

138000296

138000297

138000298

138000299

138000300

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

148000316

148000317

148000318

148000319

148000320

148000321

148000322

148000323

148000324

148000325

148000326

148000327

148000328

148000329

148000330

148000331

148000332

148000333

148000334

148000335

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

158000201

158000202

158000203

158000204

158000205

158000206

158000207

158000208

158000209

158000210

158000211

158000212

158000213

158000214

158000215

158000216

158000217

158000218

158000219

158000220

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

168000286

168000288

168000291

168000292

168000293

168000294

168000295

168000296

168000297

168000298

168000299

168000300

168000301

168000302

168000303

168000304

168000305

178000359

178000360

178000361

178000362

178000364

178000365

178000366

178000367

178000368

178000369

178000370

178000371

178000372

178000373

178000374

178000375

178000376

178000377

178000378

178000379

178000380

178000381

178000382

178000383

178000384

178000385

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

188000376

188000377

188000378

188000379

188000380

188000381

188000382

188000383

188000384

188000385

188000386

188000387

188000388

188000389

188000390

188000391

188000392

188000393

188000394

188000395

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

198000275

198000276

198000277

198000278

198000279

198000280

198000281

198000282

198000283

198000284

198000285

198000286

198000287

198000288

198000289

198000290

198000291

198000292

198000293

198000294

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

208000096

208000097

208000098

208000099

208000100

208000101

208000102

208000103

208000104

208000105

208000106

208000107

208000108

208000109

208000110

208000111

208000112

208000113

208000114

208000115

218000201

218000202

218000203

218000204

218000205

218000206

218000207

218000208

218000209

218000210

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

238000281

238000282

238000283

238000284

238000285

238000286

238000287

238000288

238000289

238000290

238000291

238000292

238000293

238000294

238000295

238000296

238000297

238000298

238000299

238000300

system-form-1701