PARADASE.ID. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Syaifulah, menyampaikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri sudah dipastikan tidak akan mendapatkan pesangon dari pemberi kerja, namun hanya akan mendapatkan uang pisah sebagai bentuk terima kasih dari pemberi kerja atas loyalitas pekerja selama ini.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimana uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas pengabdian dan loyalitas karyawan selama masa kerja tertentu dengan prestasi yang baik, dan merupakan kompensasi atas tidak adanya pesangon dan uang jasa.
“Jika si pekerja yang mengundurkan diri maka dia tidak berhak mendapatkan pesangon dan dia hanya bisa mendapatkan uang pisah,”ujarnya pada Paradase.id saat ditemui di sela-sela aktifitasnya melakukan sidak di PT. EUP, Selasa(19/05), Pagi.
Ia menjelaskan, agar pekerja yang mengundurkan diri bisa mendapatkan uang pisah, pekerja tersebut harus menyampaikan terlebih dahulu prihal pengunduran dirinya minimal satu bulan sebelum berhenti.
Berbicara perihal uang pisah Syaifulah menyarankan agar pekerja dapat membicarakan serta membuat perjanjian sebelumnya di awal, seperti nominal uang pisah yang didapatkan serta hal yang lainnya.
“Untuk nominal besaran uang pisah tentunya tergantung kepada masing-masing pemberi kerja,”ungkapnya.
Lanjutnya, meskipun untuk kisaran besar uang pisah tidak diatur dalam Undang-Undang yang ada namun memberikan uang pisah merupakan hal yang wajib bagi pemberi kerja dan disesuaikan dengan kemampuan pemebri kerja.
“Kalau dilihat ya jelas besar uang pesangon dari pada uang pisah,” katanya. (Adv)