Paradase.id – Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Terjaring OTT KPK atas Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Pada tanggal 25 Juli 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat beberapa pejabat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) serta pihak lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi.
Konfirmasi mengenai kegiatan OTT ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Pada pukul 14.00 WIB, KPK melaksanakan OTT di wilayah Jakarta dan Bekasi dan berhasil mengamankan beberapa pejabat Basarnas serta individu lainnya terkait dugaan penyerahan uang yang terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pejabat Basarnas dan pihak-pihak yang telah ditangkap. Rilis lengkap mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan secara resmi pada Rabu (26/7).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan meminta kesabaran untuk menunggu informasi lengkap yang akan diumumkan setelah proses pemekaran berjalan selama 1×24 jam.
Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, juga mengonfirmasi bahwa tim KPK sedang mengusut kasus OTT terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta. Informasi awal menunjukkan bahwa sekitar delapan orang diamankan dalam operasi ini, termasuk salah satunya seorang pejabat di Basarnas RI.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, menolak memberikan komentar terkait penangkapan salah satu pejabat Basarnas yang terjaring dalam OTT tersebut, dengan menyatakan bahwa ia perlu waktu untuk memastikan informasi sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi sorotan penting karena melibatkan pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab penting dalam bidang pencarian dan pertolongan. KPK sebagai lembaga anti-korupsi terus berupaya mengatasi praktik korupsi di Indonesia dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan pada waktu yang telah ditentukan. (Sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Farhan