PARADASE.id – Salah satu upaya pemerintah Bontang untuk membantu warga kurang mampu yakni dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang Sigit Alpian, mengungkapkan dengan adanya Perwali tersebut setiap pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dapat menyisihkan 2,5 persen dari pendapatannya untuk diberikan warga kurang mampu.
Bantuan tersebut dikeluarkan dalam bentuk zakat penghasilan yang disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang setiap bulan.
“Perwali itu mengatur soal zakat pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendapatan ASN langsung disisihkan 2,5 persen sebagai zakat penghasilan,” ujar Sigit Alpian saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Senin (12/10/2020) siang.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, setiap bulan zakat tersebut mencapai Rp 450 juta per bulan dari kesuelurahan pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bontang. Untuk Bapenda sendiri, zakat penghasilan dari pegawai sekitar Rp 7-8 juta per bulan.
Perwali itu juga menjadi dasar, Baznas Bontang menjadi rujukan sacara nasional. Karena merupakan yang pertama mengatur soal zakat ASN.
“Setahu saya baru Bontang yang mengatur tentang zakat bagi para ASN seperti ini. Jika dihitung dari pendapatannya, lumayan besar untuk membantu warga kurang mampu,” pungkasnya. (Adv)