Paradase.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) telah sepakat terkait besaran BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah haji.
Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, pihaknya telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410286 yang sebelumnya diusulkan Rp 105 juta.
Kemudian, disepakati juga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172.
Hal tersebut disampaikan Abdul dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).
Abdul menjelaskan dalam Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Jadi calon jemaah perlu membayar Bipih sebesar Rp 56.046 juta terlebih dahulu.
Hal ini disepakati harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih optimal.
“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” ucap Abdul.
Jumlah tersebut, kata Abdul, untuk layanan biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, 40 persen dari toral Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp. 93.410.286, yakni Rp 37.364.114 juta akan ditanggung oleh pemerintah.
Kesepakatan ersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.
Keputusan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.
BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH berseumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar oleh jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber yang lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengurangi beban calon jemaah, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara metode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 meminta pemerintah untuk dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jemaah. (Sumber: kompas.com/Regi Pratasyah Vasudewa)
Editor: Faizah