Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Komisi VIII DPR RI dan Kemenag Telah Sepakat BPIH 2024 Rp 93,4 Juta

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 30, 2023
in Headline, Lintas
Komisi VIII DPR RI dan Kemenag Telah Sepakat BPIH 2024 Rp 93,4 Juta

Pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2024 dalam rapat kerja Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11). (Foto: kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Paradase.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag) telah sepakat terkait besaran BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta per jemaah haji.

Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, pihaknya telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410286 yang sebelumnya diusulkan Rp 105 juta.

Kemudian, disepakati juga biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172.

Hal tersebut disampaikan Abdul dalam rapat kerja bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

Abdul menjelaskan dalam Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pembayaran biaya haji dengan proporsi 60% dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan 40% ditutupi dari nilai manfaat. Jadi calon jemaah perlu membayar Bipih sebesar Rp 56.046 juta terlebih dahulu.

Hal ini disepakati harapannya agar calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji dengan lebih optimal.

“Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen,” ucap Abdul.

Jumlah tersebut, kata Abdul, untuk layanan biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Kemudian, 40 persen dari toral Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp. 93.410.286, yakni Rp 37.364.114 juta akan ditanggung oleh pemerintah.

Kesepakatan ersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.

Keputusan ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.

BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH berseumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar oleh jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber yang lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengurangi beban calon jemaah, Panja Komisi VIII DPR juga mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan cara metode mencicil. Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000

Di sisi lain, Panja BPIH 2024 meminta pemerintah untuk dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jemaah. (Sumber: kompas.com/Regi Pratasyah Vasudewa)

Editor: Faizah

Tags: biaya haji 2024dpr riibadah hajikemenag ri
Previous Post

Penerimaan PPPK Guru Tingkatkan Kesejahteraan Para Tenaga Pendidikan

Next Post

Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Next Post
Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Pustakawan : Kota Bontang Miliki Banyak Penulis Andal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan
Headline

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

by Redaksi Paradase
May 7, 2025
0

Paradase.id - DPRD Bontang menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah berupa hibah lahan kepada Kantor Wilayah Perusahaan Umum Bulog Kalimantan timur...

Read more
Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

May 7, 2025
Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

April 26, 2025
Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

April 25, 2025
Pemkot dan DPRD Bontang Sahkan RPJMD 2025-2029, Fokuskan Peningkatan Angka Ekonomi

Pemkot dan DPRD Bontang Sahkan RPJMD 2025-2029, Fokuskan Peningkatan Angka Ekonomi

April 15, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

May 7, 2025
Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

Karya Anak Muda Bontang Ini Bakal Dipamerkan Dalam Ajang Japan Design Invention Expo 2025

May 7, 2025
Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

Gelar Reses, Sumardi Prioritaskan Penerangan Jalan di RT 45 Lok Tuan

April 26, 2025
Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

Rustam Gelar Reses, Warga Ungkapkan Keresahan Perihal Banjir dan Ketenagakerjaan

April 25, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved