Paradase.id – Salah satu upaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjaga integritas pada proses penerimaan siswa baru jenjang pendidikan dasar dan menengah tahun ajaran 2024/205 adalah pencegahan kecurangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, masyarakat dapat melaporkan segala dugaan kecurangan pada tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui kanal yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten atau kota.
“Atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada laman www.lapor.go.id,” ucapnya saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.
Layanan pengaduan dugaan kecurangan PPDB 2024 tersebut dibentuk pemerintah pusat dengan nama Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Saluran itu merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Saluran aduan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Mengingat setiap tahun, PPDB jadi sorotan dengan berbagai persoalan, sampai adanya dugaan perilaku koruptif.
Sementara itu guna mengantisipasi potensi kecurangan dan korupsi selama proses PPDB 2024, lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Surat tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses PPDB yang berlangsung.
“Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses PPDB,” tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, pada 16 Mei 2024.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN yang bekerja juga diimbau agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewajiban tugas. Termasuk juga melarang meminta dana dan atau hadiah secara tertulis maupun tidak tertulis atas nama instansi atau individu, karena akan terindikasi sebagai korupsi.
Penerbitan surat edaran tersebut juga tindak lanjut dari temuan dari Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023 yang dibuat oleh KPK. Dalam laporan tersebut, praktik pungutan tidak resmi masih ditemukan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi.
Temuan tersebut umum terjadi di satuan pendidikan negeri ketika siswa atau mahasiswa tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan. “Masih ada pungutan yang dikenakan di luar biaya resmi dari sekolah atau kampus dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru,” tulis dalam Laporan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023.
Berdasarkan survei itu, ditemukan praktik pungutan di luar biaya resmi yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru sebanyak 2,24 persen di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan penerimaan mahasiswa baru sebesar 2,05 persen.
Menurut survei tersebut, KPK menemukan masih ada pemberian imbalan tertentu kepada pihak sekolah atau kampus dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Di tingkat pendidikan dasar dan menengah, tercatat 21,31 persen praktik tersebut, sedangkan di tingkat pendidikan tinggi sebesar 44,44 persen.
Pelaksana Harian Kepala Biro Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto, memastikan data laporan yang disampaikan melalui www.lapor.go.id akan terlindungi. “Pelapor dapat menggunakan fitur-fitur penting dalam laporannya di laman LAPOR!” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelapor kecurangan PPDB 2024 apat membuat secara anomin atau identitas tidak diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum. Kemudian fitur rahasia, supaya isi laporan juga tidak dapat dilihat oleh publik.
Sumber: Tempo
Penulis: Faizah