BONTANG – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan ijazah atas nama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, tidak ditemukan unsur pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, dalam konferensi pers Senin (2/6/2025), setelah penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh DPC-PHM (Dewan Pengurus Cabang Pusat Hubungan Masyarakat) Kota Bontang melalui surat resmi tertanggal 12 November 2024, kemudian ditindaklanjuti oleh DPP-PHM Samarinda sebagai pelapor utama. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan ijazah bernomor 11.01033 atas nama Andi Faizal Sofyan Hasdam (AFSH).
Pihak pelapor sebelumnya telah mengirim permintaan klarifikasi kepada Kemendikbudristek (dulu Kemendiktisaintek) pada 29 November 2024. Berdasarkan jawaban resmi dari kementerian tertanggal 12 Februari 2025, diperoleh sejumlah fakta penting:
Pertama, Andi Faizal Sofyan Hasdam tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunajaya Bontang ke Universitas Tridharma Balikpapan. Ia disebutkan lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.
Informasi tersebut telah diverifikasi melalui database resmi PDDIKTI dan PISN Kemendikbud. Nomor ijazah 11.01033 yang dipermasalahkan terbukti merupakan kesalahan administrasi dalam dokumentasi pelapor, sehingga dianggap kepolisian bukan bentuk pemalsuan.
Dari hasil gelar perkara internal maupun gelar perkara khusus, penyidik menyimpulkan sejumlah hal. Yakni tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana. Unsur pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.
Dengan hasil ini, proses penyelidikan resmi dihentikan sesuai Pasal 102 KUHAP karena tidak terpenuhinya unsur pidana.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa seluruh prosedur penanganan laporan telah dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap lembaga terkait serta menelusuri data melalui sistem resmi. Dugaan pemalsuan ijazah tidak terbukti. Kami tetap terbuka menerima laporan masyarakat, namun penanganannya harus berdasarkan fakta dan hukum,” ujar AKBP Alex dalam keterangan persnya.
Terakhir Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan laporan, serta tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan tidak memunculkan persepsi yang dapat menyesatkan. (*)